Langsung ke konten utama

Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa. Bagikan Agar Para Wali Murid Tahu

Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana?

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).


Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.

Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop dikenakan pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga : 
FULL DAY SCHOLL, LEBIH BAIK MONDOK di PESANTREN. SETUJU, SHARE YA!

2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono. 

Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya adalah:

Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.


Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.

Nah, jika sedikit-sedikit guru diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya --salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa--, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya?
sumber: http://news.detik.com/berita

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagusan Mana Kerja Di 2captcha Atau Di kolotibablo

Enakan kerja entry di kolotibablo Apa di 2chaptcha Memang dalam hal mencari uang itu sulit dan menysahkan dii sendiri, dari segala macam cara akan di lakukan supaya bisa mendapatkan uang dengan cara halal, kebanyakan manusia yang kurang iman cara mendapatkan uang dengan cara haram pun di lakukan demi menyambung hidup setiap hari. Terimakasih buat yang sudah bekerja keras dengan mencari pekerjaan atau mencari uang dengan cara halal saya pribadi merasa bangga terhadap anda yang bekerja keras hanya untuk mendapatkan uang halal semoga anda sukses dan menjadi bos di dunia dan akhirat amin. kalau bicara dengan cara mendapatkan uang dari internet itu beragam hal perbedaan dan beragam juga cara dan pemahaman nya, ada yang jadi jasa online, jadi reseller, jadi penjual mapan, main forex online, main trading, main profit online, main ptc, main adsense, main periklanan, main spamers, main bloging, main penipuan masal, main Entry data online. Entry Data online dapat dollar...

Tips Jitu Membangun Rumah Minimalis Dengan Biaya Dibawah 40 Juta

Kembali lagi bersama kami di blog sederhana ini, kali ini kami akan berbagi informasi seputar pembangunan rumah minimalis dengan harga yang cukup miring yaitu dibawah 40 juta, tentunya setiap orang akan menanggapi hal ini dengan berbagai reaksi ada yang mempercayainya, bahkan ada yang menganggap ini mustahil, untuk lebih jelasnya langsung saja kita bahas bagaimana cara membangun rumah minimalis dengan modal yang sangat terbatas yaitu 40 juta kebawah. Hal pertama yang harus dipilih adalah desain rumah, karena biaya kita sekitar 40 juta maka desain yang dipilih haruslah minimalis, bukan standar atau modern, karena standar dan modern akan memakan biaya yang lumayan mahal, selanjutnya pemilihan tipe rumah, untuk tipe rumah yang dianjurkan dalam membangun rumah dengan modal 40 juta, maka gunakan tipe rumah sederhana antara tipe 35 sampai tipe 40. Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah tentang bahan bangunan, untuk rumah dengan modal 40 juta, anda harus pandai dalam memilih bahan banguna...

Amalkan Salah Satu Doa ini Supaya Terlihat Muda Dan Wajah Berseri-Seri Walau Usia Sudah Makin Menua

Banyak doa amalan yang bisa dilakukan agar selalu tampil segar, terlihat awet muda dan wajah berseri-seri. Mintalah kepada Allah dengan sungguh-sungguh, insya Allah akan terkabul. Tidak perlu menggunakan cara-cara yang bisa membahayakan kesehatan kita, sepereti operasi plastic dan sejenisnya. Jika salah, bisa-bisa wajah bukan tambah cantik tapi justru semakin rusak dan jelek. Alangkah baiknya jika usaha untuk tetap awet muda dan memiliki wajah berseri itu dilakukan dengan benar. Dan disamping berusaha, kita juga memohon kepada Allah alias berdoa agar usaha kita diberi kelancaran dan tercapai maksud kita.  Di bawah ini ada beberapa amalan dan doa yang bisa dilakukan agar awet muda dan wajah tampak berseri. Boleh diamalkan semua atau salah satu saja. Doa Dan amalan 1 : Dilakukan setelah shalat Isya • Ambil air segelas • Baca al - Fatihah sekali • Baca ayat Kursi sekali • Baca surat Al - Waqiah ayat 35-38 sebanyak 7 kali . • Tiupkan dalam air dan minum . Niat dalam hati untuk menjaga ...