Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (e-KTP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh menegaskan bawha data e-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya.
Untuk itu, Fakrulloh memberikan tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 30 September 2016 mendatang.
“Bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” tegas Zudan dikutip dari laman Setkab.go.id.
Ia menjelaskan, sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
Baca Juga : Ya Allah.!!! Rumah Tanggaku Hancur Karena FB dan BB. [ Pelajaran Buat yang Sudah Berkeluarga ]
“Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” kata Zudan.
Zudan juga menegaskan, bahwa data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Ia menyebutkan, berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP.
Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.
“Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses,” ujar Zudan.
Banyak netizen protes karena sulit dan lambatnya pengurusan e-ktp di daerah setempat.
Tep’s CB: Lambatnya pembuatan e-ktp karena dari satu kabupaten pembuatannya terpusat di disduk capil, coba kalo pemerintah memberikan pasilitas pembuatan e-ktp ke setiap kecamatan mungkin tidak akan ada permaslhan pembuatan e-ktp, , sebelum membuat aturan lebih baik pasilitasnya dulu di perbaiki
Zikriadi Lubai: Sulitnya minta ampun…..Ngurusnya berbelit-belit…..Nggak tau mau jadi apa negara kita ini.
Muhamad Yunus: mentri ngaco…skrng lo blng suruh ganti ke EKTP..ngurus EKTP aja 6 bulan.. gmna w mw ganti,, surat peganti EKTP aja ga smw berlaku dismw intansi..geblek..beresin dulu kebutuhan masyrakat baru..baru bikin praturan
Yos Nyoz: Emang kenapa kalo telat coba? mau di deportasi gitu… mau di buang gitu,,, negri aneh sekarang,
Lucia Supiyanto: Saya udah pernah meh ngurus E ktp tapi kata petugas kecamatan disuruh nunggu smp habis masa berlakunya sekalian tuh pye? Sek bener sek endi?
Ana Hanny: Q dulu dah bikin 2th yg lalu ngurus sampai skarang ngak jadi & ngak pernah jadi ektp nya ibu ku sampai capek nanya ke desa & kecamatan semua dah pakai uang pelicin dari Kadus sampai kecamatan akhirnya Zhonn.
Komentar
Posting Komentar