Langsung ke konten utama

Bolehkah Tarawih Super Ngebut,?? Ternyata Seperti ini Dalilnya......

Ketika saya kemarin Upload 2 video Shalat Tarawih tercepat di dunia pada akun Facebook, banyak yang memberi komentar bahwa shalat ini tidak sah. Ada yang memberi alasan karena Shalat Model ini tidak khusyuk, ada komentar lagi ini jelas tidak thuma'ninah dan ada pula yang menanyakan apa yang dibaca kok cepat sekali, apakah makmumnya sempat membaca fatihah?

Nah, sebelum berlarut mari kita bahas satu persatu, mulai thuma'ninah, khusyuk hungga bacaan fatihah apakah sah atau tidak.

1. Perbedaan Pendapat Hukum Thuma'ninah

a. Thuma'ninah Adalah Rukun Shalat (Wajib)
Didalam Kitab Hasyiyah Bajuri juz 1 halaman152 :
(قَولُهُ وَهِيَ سَيَكُونُ بَعْدَ حَرَكَةٍ) اى سُكُونُ الأعْضَاءِ بَعْدَ حَرَكَةِ الهَوِيِّ لِلرُّكُوعِ وَقَبْلَ حَرَكَةِ الرَّفْعِ مِنْهُ. وَلِذَلِكَ قِيْلَ هِيَ سُكُونٌ بَعْدَ حَرَكَتَيْنِ ... إلَى أنْ قَالَ: وَعَلَى كِلاَ القَولَيْنِ لاَ تَصِحُّ الصَّلاَةُ بِدُونِهَا
(Ucapan pengarang: Tuma'ninah itu adalah tenang setelah gerakan) artinya ketenangan anggota-anggota badan setelah gerakan turun untuk rukuk dan sebelum gerakan bangkit dari rukuk. Oleh karena itu dikatakan: Tuma'ninah itu adalah tenang (diam) diantara dua gerakan ... sampai ucapan pengarang: Berdasar dua pendapat ini, maka tidak sah salat tanpa tumakninah".
.
 b. Thuma'ninah adalah Wajib menurut Syafiiyah, Dan Tidak Wajib Menurut Madzhab lain


الشرح الكبير ج ص 540
(فصل) ويجب أن يطمئن في ركوعه ومعناه أن يمكث إذا بلغ حد الركوع قليلا وبهذا قال الشافعي وقال أبو حنيفة الطمأنينة غير واجبة لقوله تعالى اركعوا واسجدوا ولم يذكر الطمأنينة والأمر بالشيء يقتضي حصول الإجزاء به

FaslWajib Thuma'ninah didalam ruku', maksudnya ialah diam sebentar ketika sampai batas rukuk, ini adalah pendapat Syafiiyyah.  Dan Abu hanifah Berkata: Thuma'ninah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah ta'ala " rukuklah dan sujudlah" (tanpa memerintah thuma'ninah)


الموسوعة الفقهية الجزء السبع والعشرون ص : 72
م - الطمأنينة :.... الى ان قال... . وهي ركن عند الشافعية والحنابلة , وصحح ابن الحاجب من المالكية فرضيتها . والمشهور من مذهب المالكية أنها سنة , ولذا قال زروق : من ترك الطمأنينة أعاد في الوقت على المشهور . وقيل : إنها فضيلة , ودليل ركنية الطمأنينة حديث المسيء صلاته المتقدم . وحديث { حذيفة : أنه رأى رجلا لا يتم الركوع ولا السجود فقال له : ما صليت , ولو مت مت على غير الفطرة التي فطر الله عليها محمدا صلى الله عليه وسلم } وهي ركن في جميع الأركان  

 Thuma'ninah adalah Rukun menurut Syafiiyyah dan hanabilah, ibu alhajib dari kalangan malikiyah mengatakan wajibnya thuma'ninah namun yang masyhur menurut malikiyah bahwasanya thuma'ninah adalah sunnah ..... 
 Baca Juga : Wajib Baca!! Rajin Shalat, Tapi Rezeki Seret dan Susah Jodoh? Ini Nasihat Ustadz Arifin Ilham untuk Anda

2. Khusyuk Adalah sunnah

Khusyuk itu hukumnya sunnat dalam setiap shalat. Jadi jika shalat sudah memenuhi syarat dan rukun saja, walaupun dilakukan dengan tidak khusyuk itu sah dan bisa menggugurkan kewajiban shalat fardhu.
(وَ) يُسَنُّ (الْخُشُوعُ) فِي كُلِّ صَلاتِهِ بِقَلْبِهِ 

Disunnahkan Khusyuk dihatinya pada setiap Shalat yang dilakukan.

Jadi secara syariat Khusyuk adalah sunnah walau sebagian Ulama mengatakan tanpa khusyuk shalat seseorang sudah sah, tetapi tidak mendapatkan pahala shalat

3. Tertinggal Fatihah Imam

 Terdapat perbedaan pendapat jika makmum tertinggal fatihahnya

وَإِنْ كَانَ بِأَنْ أَسْرَعَ قِرَاءَتَهُ وَرَكَعَ قَبْلَ إتْمَامِ الْمَأْمُومِ الْفَاتِحَةَ فَقِيلَ يَتْبَعُهُ وَتَسْقُطُ الْبَقِيَّةُ، وَالصَّحِيحُ يُتِمُّهَا وَيَسْعَى خَلْفَهُ مَا لَمْ يُسْبَقْ بِأَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَرْكَانٍ مَقْصُودَةٍ، وَهِيَ الطَّوِيلَةُ.
فَإِنْ سُبِقَ بِأَكْثَرَ. فَقِيلَ يُفَارِقُهُ، وَالْأَصَحُّ يَتْبَعُهُ فِيمَا هُوَ فِيهِ ثُمَّ يَتَدَارَكُ، بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ، وَلَوْ لَمْ يُتِمَّ الْفَاتِحَةَ لِشُغْلِهِ بِدُعَاءِ الِافْتِتَاحِ فَمَعْذُورٌ، هَذَا كُلُّهُ فِي الْمُوَافِقِ.

Bila imam shalat cepat bacaannya dan ia ruku’ sebelum makmum merampungkan bacaan fatihahnya menurut sebagian pendapat ulama makmum tinggal mengikuti imam ruku’ dan gugurlah sisa dari bacaan fatihahnya sedang menurut pendapat yang shahih makmum harus menyempurnakan fatihahnya dan mengikuti dibelakang imam selagi ia tidak tertinggal tiga rukun shalat yang menjadi tujuan yaitu rukun-rukun shalat yang panjang (i’tidal dan duduk diantara dua sujud tidak termasuk rukun panjang, pent).


Bila ia tertinggal hingga tiga rukun menurut sebagian pendapat hendaknya ia mufaraqah (memisahkan diri dari imam) sedang menurut pendapat paling shahih ia harus mengikuti imam dalam posisinya dan kemudian ia harus menambalnya setelah salamnya imam. [ A-Manhaj Li an-Nawaawy I/53].  Wallaahu A'lamu Bis Shawaab.
Kitab Nihayatuz Zain halaman 60: 

وَلَوِ اقْتَدَى بِإِمَامٍ سَرِيْعَ القِرَاءَةِ عَلَى خِلاَفِ العَادَةِ وَالمَأمُومُ مُعْتَدِلُهَا وَكَانَ فِى قِيَامِ كُلِّ رَكْعَةٍ لاَيُدْرَكُ مَعَ الإِمَامِ زَمَنًا يَسَعُ الفَاتِحَةِ مِنَ الوَسَطِ المُعْتَدِلِ فَهُوَ مَسْبُوقٌ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ , فَيَقْرَأُ مِنَ الفَاتِحَةِ مَا أَدْرَكَهُ, وَإِذَا رَكَعَ إِمَامُهُ رَكَعض مَعَهُ وَسَقَطَ بَاقِيَ الفَاتِحَةِ لِتَحَمُّلِ الإِمَامِ لَهُ, وَعَلَى هَذَا فَيُمْكِنُ سُقُوطُ بَعْضِ الفَاتِحَةِ عَنْهُ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ.
Andaikata seorang makmum mengikuti imam yang cepat bacaan fatihahnya menyalahi kebiasaan, sedangkan makmum adalah orang yang normal bacaan fatihahnya. Sementara makmum pada setiap rakaatnya tidak dapat mencapai beserta imam waktu yang mencukupi untuk membaca fatihah dari bacaan yang normal, maka makmum adalh orang yang masbuk pada setiap rakaat, sehingga dia boleh membaca fatihah pada waktu yang dia mencapainya. Jika imamnya rukuk dia rukuk bersama imam dan gugur sisa fatihah karena tanggungan imam kepadanya. Berdasarkan ini, maka mungkin sebagian dari fatihah gugur dari makmum pada setiap rakaat.

 
- Kesimpulan

Dengan mempertimbangkan beberapa pendapat Ulama diatas maka jelas sekali terjadi Khilaf, seyogyanya orang yang pandai untuk menghargai perbedaan pendapat ulama, karena setiap pendapat ulama didasari oleh Dalil. Dan orang yang tidak berilmulah yang selalu mempermasalahkan khilaful Ulama, jadi silahkan yang bertarawih cepat dan silahkan untuk bertarawih pelan.



- Anjuran Dan Renungan

a. Ketika menjadi Imam janganlah terlalu pelan karena terdapat Hadits Nabi;

كَانَ أَخَفّ النَّاسِ صَلاَةً عَلىَ النَّاسِ وَأَطُوْلُ النَّاسِ صَلاَةً عَنِ النَّاسِ (الجامع الصغير الجزء 2 ص 100)
Nabi Saw. Itu orang yang paling cepat shalatnya ketika mengimami manusia dan orang yang paling lama ketika shalat sendiri. (al-Jami’ al-Shaghir, juz II, hal. 100)


وَيُنْدَبُ أَنْ يُخَفِّفَ الْإِمَامُ مَعَ فِعْلِ الْأَبْعَاضِ وَالْهَيْئَاتِ . ( بجيرامى على الخطيب الجزء 2 ص 126
Dan dalam kitab Bujarami ‘Ala al-Khatib juz 2 halaman 126 disebutkan: disunnahkan bagi imam untuk mempercepat shalat dengan tetap menjaga sunnah ab’ad dan sunnah hai’at.

b. Dan Juga Jangan Terlalu Cepat (Menurut Ulama Yang Mewajibkan Thuma'ninah)


قاَلَ قُطْبُ اْلإِرْشَادِ سَيِّدُنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ عَلْوِي اْلحَدَّادُ فيِ النَّصَائِحِ وَلْيَحْذَرْ مِنَ التَّخْفِيْفِ اْلمُفْرِطِ الَّذِيْ يَعْتَادُهُ كَثِيرٌ مِنَ اْلجَهَلَةِ فيِ صَلاَِتهِمْ لِلتَّرَاوِيْحِ حَتىَّ رُبمَّاَ يَقَعُوْنَ بِسَبَبِهِ فيِ اْلإِخْلاَلِ بِشَيْءٍ مِنَ اْلوَاجِبَاتِ مِثْلِ تَرْكِ الطُّمَأْنِيْنَةِ فيِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ وَتَرْكِ قِرَاءَةِ اْلفَاتِحَةِ عَلىَ الْْوَجْهِ الًّذِيْ لاَ بُدَّ مِنْهُ بِسَبَبِ اْلعَجَلَةِ فَيَصِيْرُ أَحَدُهُمْ عِنْدَ اللهِ لاَ هُوَ صَلَّى فَفَازَ بِالثَّوَابِ وَلاَ هُوَ تَرَكَ فَاعْتَرَفَ بِالتَّقْصِيرْ ِوَسَلَّمَ مِنَ اْلإِعْجَابِ وَهَذِهِ وَمَا أَشْبَهَهَا مِنْ أَعْظَمِ مَكَايِدِ الشَّيْطَانِ ِلأَهْلِ اْلإِيمْاَنِ يُبْطِلُ عَمَلَ اْلعَامِلِ مِنْهُمْ عَمِلَهُ مَعَ فِعْلِهِ لِلْعَمَلِ فَاحْذَرُوْا مِنْ ذَلِكَ وََتنَبَّهُوْا لَهُ مَعَاشِرَ اْلإِخْوَانِ وَإِذَا صَلَّيْتُمْ التَّرَوِايْحَ وَغَيْرَهَا مِنَ الصَّلَوَاتِ فَأَتمُِّوْا اْلقِيَامَ وَاْلقِرَاءَةَ وَالرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ وَاْلخُشُوْعَ وَاْلحُضُوْرَ وَسَائِرَ اْلأَرْكَانِ وَاْلآدَابِ وَلاَ تَجْعَلُوْا لِلشَّيْطَانِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا فَإِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانُ عَلَى اَّلذِيْنَ آمَنُوْا وَعَلَى رَبهِِّمْ يَتَوَكَّلُوْنَ فَكُوْنُوْا مِنْهُمْ إِنمَّاَ سُلْطَانُهُ عَلَى اَّلذِيْنَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُوْنَ فَلاَ تَكُوْنُوْا مِنْهُمْ اهـ (اعانة الطالبين ج 1 ص 265 )

Quthbu al-Irsyad sayyidina Abdullah bin Alwi mengatakan di dalam kitab al-Nashaa’ih Hindarilah pelaksanaan shalat dengan terlalu cepat seperti yang biasa dilakukan kebanyakan Juhalah dalam melakukan shalat tarawih, yang karena sangat cepatnya mungkin mereka melewatkan sebagian rukun, seperti tanpa thuma’ninah di dalam ruku’ dan sujud, atau membaca surat al-Fatihah tidak dengan sebenarnya karena tergesah-gesa, sehingga shalat salah seorang di antara mereka tidak dinilai oleh Allah Swt. Sebagai shalat yang berpahala, tetapi mereka tidak dianggap meninggalkan shalat. Orang tersebut salam (menutup shalat) dengan bangga (karena bisa melaksanakannya secara cepat). Hal itu dan sejenisnya termasuk tipu daya syetan yang paling besar kepada orang yang beriman untuk merusak amal ibadah yang ia kerjakan. Karena itu, berhati-hatilah dan waspadalah wahai saudara-saudaraku. Apabila anda melaksanakan shalat tarawih dan shalat yang lain maka sempurnakanlah berdirinya, bacaan fatihahnya, ruku’nya, sujudnya, khusu’nya, hudhur-nya, rukun-rukunnya dan adabnya. Janganlah anda menjadikan syetan sebagai penguasa diri anda, karena setan tidak mampu mengusai orang-orang yang beriman yang bertawakkal kepada Allah Swt., maka beradalah di dalam kelompok mereka, karena setan itu mampu menguasai orang-orang yang menolongnya dan orang-orang yang menyekutukan Allah Swt. Janganlah anda termasuk orang-orang ini. (I’anah al-thalibin juz 1 halaman 265)
 Demikian semoga bermanfaat, wallahu a'lam


Selengkapnya : http://www.ngaji.web.id/2015/06/dalil-bolehnya-tarawih-super-ngebut.html#ixzz4BC4FKUWN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagusan Mana Kerja Di 2captcha Atau Di kolotibablo

Enakan kerja entry di kolotibablo Apa di 2chaptcha Memang dalam hal mencari uang itu sulit dan menysahkan dii sendiri, dari segala macam cara akan di lakukan supaya bisa mendapatkan uang dengan cara halal, kebanyakan manusia yang kurang iman cara mendapatkan uang dengan cara haram pun di lakukan demi menyambung hidup setiap hari. Terimakasih buat yang sudah bekerja keras dengan mencari pekerjaan atau mencari uang dengan cara halal saya pribadi merasa bangga terhadap anda yang bekerja keras hanya untuk mendapatkan uang halal semoga anda sukses dan menjadi bos di dunia dan akhirat amin. kalau bicara dengan cara mendapatkan uang dari internet itu beragam hal perbedaan dan beragam juga cara dan pemahaman nya, ada yang jadi jasa online, jadi reseller, jadi penjual mapan, main forex online, main trading, main profit online, main ptc, main adsense, main periklanan, main spamers, main bloging, main penipuan masal, main Entry data online. Entry Data online dapat dollar 

Tips Jitu Membangun Rumah Minimalis Dengan Biaya Dibawah 40 Juta

Kembali lagi bersama kami di blog sederhana ini, kali ini kami akan berbagi informasi seputar pembangunan rumah minimalis dengan harga yang cukup miring yaitu dibawah 40 juta, tentunya setiap orang akan menanggapi hal ini dengan berbagai reaksi ada yang mempercayainya, bahkan ada yang menganggap ini mustahil, untuk lebih jelasnya langsung saja kita bahas bagaimana cara membangun rumah minimalis dengan modal yang sangat terbatas yaitu 40 juta kebawah. Hal pertama yang harus dipilih adalah desain rumah, karena biaya kita sekitar 40 juta maka desain yang dipilih haruslah minimalis, bukan standar atau modern, karena standar dan modern akan memakan biaya yang lumayan mahal, selanjutnya pemilihan tipe rumah, untuk tipe rumah yang dianjurkan dalam membangun rumah dengan modal 40 juta, maka gunakan tipe rumah sederhana antara tipe 35 sampai tipe 40. Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah tentang bahan bangunan, untuk rumah dengan modal 40 juta, anda harus pandai dalam memilih bahan banguna

LUAR BIASA!! Hasil Penelitian Mengatakan Poligami Baik Untuk Kesehatan

Virpi Lumma belum lama ini mempublikasikan hasil penelitiannya di dalam sebuah pertemuan tahun international New york Amerika serikat. Dari hasil riset tersebut sudah di simpulkan bahwa pria yang melakukan poligami atau memiliki banyak istri lebih dari satu memiliki umur yang panjang hingga 13 % bila dibandingkan pria yang monogami. Hal ini sudah di buktikan oleh 140 negara penganut poligami dengan melibatkan lelaki berusia 60 tahunan.   Baca Juga :  Ya Allah.!!! Rumah Tanggaku Hancur Karena FB dan BB. [ Pelajaran Buat yang Sudah Berkeluarga ] Lumma juga menjelaskan bahwa seorang pria yang berpoligami memiliki kualitas alat reproduksi yang lebih baik bahkan sampai usia 70 tahun. Selain itu berkaitan dengan faktor sosial dan genetika, para peneliti mengatakan bahwa pria yang memiliki istri lebih dari satu,terbukti dia mampu mengurus dirinya akan lebih baik sehingga pada akhirnya akan memiliki kesehatan yang lebih baik pula. Kebutuhan seksual memang penting bagi sebuah hubungan rumah tan